Cara Cek NPWP yang Hilang: Temukan NPWPMu dengan Cepat dan Mudah

Ingin tahu NPWP Anda yang hilang? Ikuti langkah mudah ini untuk menemukan nomor NPWP Anda dengan cepat dan mudah melalui situs resmi pajak.
Cara Cek NPWP yang Hilang: Temukan NPWPMu dengan Cepat dan Mudah
## **Cara Cek NPWP yang Hilang** ##

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. NPWP digunakan untuk mendaftarkan diri, menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), dan membayar pajak. Namun, bagaimana jika NPWP Anda hilang? Jangan khawatir, Anda dapat melakukan pengecekan NPWP yang hilang dengan beberapa cara berikut:

## **Cara Cek NPWP yang Hilang melalui Situs DJP Online** ##

Salah satu cara termudah untuk cek NPWP yang hilang adalah melalui situs DJP Online. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Buka situs web resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. 2. Klik menu "Layanan" di bagian atas halaman. 3. Pilih "Cek NPWP" pada submenu yang muncul. 4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda pada kolom yang tersedia. 5. Masukkan kode keamanan yang muncul pada layar. 6. Klik tombol "Cari". Jika NPWP Anda masih aktif, maka data NPWP Anda akan ditampilkan pada layar. Namun, jika NPWP Anda sudah tidak aktif atau hilang, maka akan muncul pesan "NPWP tidak ditemukan".

## **Cara Cek NPWP yang Hilang melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)** ##

Jika Anda tidak dapat mengakses situs DJP Online, Anda dapat melakukan pengecekan NPWP yang hilang melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Kunjungi KPP terdekat dengan membawa identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda. 2. Sampaikan kepada petugas KPP bahwa Anda ingin melakukan pengecekan NPWP yang hilang. 3. Petugas KPP akan meminta Anda untuk mengisi formulir permohonan pengecekan NPWP yang hilang. 4. Setelah formulir diisi lengkap, serahkan kepada petugas KPP. 5. Petugas KPP akan memproses permohonan Anda dan memberikan informasi mengenai NPWP Anda. Proses pengecekan NPWP yang hilang melalui KPP biasanya memakan waktu beberapa hari. Oleh karena itu, sebaiknya Anda datang ke KPP dengan waktu yang cukup.

## **Cara Cek NPWP yang Hilang melalui Call Center DJP** ##

Jika Anda tidak memiliki akses ke internet atau tidak dapat mengunjungi KPP, Anda dapat melakukan pengecekan NPWP yang hilang melalui Call Center DJP di nomor 1500200. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Hubungi Call Center DJP di nomor 1500200. 2. Sampaikan kepada petugas Call Center bahwa Anda ingin melakukan pengecekan NPWP yang hilang. 3. Petugas Call Center akan meminta Anda untuk memberikan data diri berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nama lengkap Anda. 4. Setelah data diri Anda diverifikasi, petugas Call Center akan memberikan informasi mengenai NPWP Anda. Proses pengecekan NPWP yang hilang melalui Call Center DJP biasanya memakan waktu beberapa menit. Namun, perlu diingat bahwa Call Center DJP hanya melayani pada hari kerja pada jam kerja.

## **Cara Cek NPWP yang Hilang melalui SMS** ##

Selain melalui situs DJP Online, KPP, dan Call Center DJP, Anda juga dapat melakukan pengecekan NPWP yang hilang melalui SMS. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Ketik format SMS NPWPNIK pada ponsel Anda. 2. Kirim SMS tersebut ke nomor 021-50802001. 3. Tunggu beberapa saat, Anda akan menerima SMS balasan yang berisi informasi mengenai NPWP Anda. Proses pengecekan NPWP yang hilang melalui SMS biasanya memakan waktu beberapa menit. Namun, perlu diingat bahwa layanan SMS DJP hanya tersedia pada hari kerja pada jam kerja.

## **Cara Cek NPWP yang Hilang melalui Aplikasi DJP** ##

Jika Anda memiliki perangkat pintar berbasis Android atau iOS, Anda dapat mengunduh aplikasi DJP di Play Store atau App Store. Aplikasi DJP menyediakan berbagai layanan perpajakan, termasuk layanan pengecekan NPWP yang hilang. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Instal aplikasi DJP pada perangkat pintar Anda. 2. Buka aplikasi DJP dan login menggunakan akun DJP Online Anda. 3. Pilih menu "Cek NPWP" pada halaman utama aplikasi DJP. 4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda pada kolom yang tersedia. 5. Klik tombol "Cari". Jika NPWP Anda masih aktif, maka data NPWP Anda akan ditampilkan pada layar. Namun, jika NPWP Anda sudah tidak aktif atau hilang, maka akan muncul pesan "NPWP tidak ditemukan".

## **Apabila NPWP Hilang Ditemukan** ##

Jika NPWP Anda yang hilang ditemukan, Anda harus segera melakukan aktivasi ulang NPWP Anda. Aktivasi ulang NPWP dapat dilakukan melalui KPP terdekat dengan membawa NPWP asli yang ditemukan. Setelah NPWP Anda diaktifkan kembali, Anda dapat menggunakannya seperti sedia kala.

## **Apabila NPWP Hilang Tidak Ditemukan** ##

Jika NPWP Anda yang hilang tidak ditemukan, Anda harus segera mengajukan permohonan pembuatan NPWP baru. Permohonan pembuatan NPWP baru dapat dilakukan melalui KPP terdekat dengan membawa identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda. Setelah NPWP baru Anda diterbitkan, Anda dapat menggunakannya seperti sedia kala.

## **Jangan Menunda untuk Mengecek NPWP yang Hilang** ##

NPWP merupakan identitas wajib pajak yang sangat penting. Oleh karena itu, jika NPWP Anda hilang, jangan tunda untuk segera melakukan pengecekan. Dengan melakukan pengecekan NPWP yang hilang, Anda dapat mengetahui apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak. Jika NPWP Anda masih aktif, Anda dapat menggunakannya seperti sedia kala. Namun, jika NPWP Anda sudah tidak aktif atau hilang, Anda harus segera mengajukan permohonan pembuatan NPWP baru.

Scroll to Top